get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Ketahuan Bolos Kerja di Hari Pertama Tahun 2021, 64 ASN di Aceh Barat Terima Sanksi

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:40:00 WIB
Ketahuan Bolos Kerja di Hari Pertama Tahun 2021, 64 ASN di Aceh Barat Terima Sanksi
Ilustrasi ASN membolos kerja. (Foto: Istimewa)

MEULABOH, iNews.id - Sebanyak 64 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan khusus. Mereka terbukti tidak hadir pada hari pertama kerja di tahun 2021.

“Ada sekitar 64 orang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena sanksi,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan terhadap puluhan ASN tersebut karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai hasil inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat pada Senin (4/1/2021) lalu, sebanyak 1.464 orang PNS tercatat masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2021.

Sedangkan ASN yang tidak hadir sebanyak 64 orang. ASN yang sakit dengan keterangan sebanyak 27 orang, izin cuti tujuh orang, izin tidak masuk kerja 12 orang serta dinas luar empat orang.

“Sesuai instruksi pimpinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan melakukan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amril.

Dia mengatakan, sanksi tersebut diterapkan agar kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan semakin meningkat. Mereka diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik di sejumlah instansi pemerintah di daerah ini.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut