get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar

Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Mantan Panglima GAM Diperiksa Polda Aceh

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:40:00 WIB
Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Mantan Panglima GAM Diperiksa Polda Aceh
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh memeriksa Zulkarnaini Hamzah alias Tengku Ni. Mantan Panglima GAM wilayah Pase itu diperiksa terkait pengibaran bendera bulan bintang di Kota Lhokseumawe pada 4 Desember 2021.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (18/12/2021).

Winardy mengatakan, pemeriksaan Tengku Ni merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat dan motif serta tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Pengibaran dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe. Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan.

"Namun tetap dikibarkan," ujar Winardy.

Dia menegaskan, secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Qanun tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

"Jika pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut