Korupsi Dana Desa, Pemkab Aceh Barat Seret Sejumlah Kepala Desa ke Polisi
MEULABOH, iNews.id- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Aceh Barat terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Mereka diduga menyelewengkan dana desa dengan total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp15 miliar.
"Terungkapnya kasus ini setelah pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya informasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa," kata Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS didampingi Sekretaris Daerah, Marhaban, Senin (18/1/2021).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, menurut Ramli, terungkap ketika petugas Inspektorat Aceh Barat melakukan audit dana desa sejak 2017 lalu.
Bentuk dugaan tindak pidana korupsi itu bervariasi. Antara lain penyelewengan anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Guna menindaklanjuti kasus korupsi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan di daerah ini.
Hal ini agar kerugian negara yang diduga telah diselewengkan dapat dikembalikan kepada kas negara. Sementara para pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kita harapkan kepada Bapak Kajari dan Bapak Kapolres Aceh Barat agar jangan segan-segan mengusut kasus ini. Saya yakin dan percaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa ini akan dapat dituntaskan," ujarnya.
Ramli mengakui, pihaknya harus menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Sebagian aparat desa itu tidak mau mengembalikan uang hasil korupsi.
"Karena para aparat desa ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka dengan terpaksa kasus dugaan korupsi ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Editor: Umaya Khusniah