get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi Bobby Nasution soal Geger Razia Truk Pelat BL asal Aceh di Sumut

KPA Seluruh Aceh Gelar Rapat, Tolak Sebutan Makar Terkait Pengibaran Bendera Aceh

Rabu, 29 Desember 2021 - 06:45:00 WIB
KPA Seluruh Aceh Gelar Rapat, Tolak Sebutan Makar Terkait Pengibaran Bendera Aceh
Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage menjelaskan terkait pengibaran bendera bulan bintang di Aceh (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Komite Peralihan Aceh (KPA) dari seluruh Aceh, gelar pertemuan tertutup di kantor KPA pusat di Banda Aceh. Pertemuan ini untuk membahas masalah pengibaran Bendera Bulan Bintang pada 4 Desember lalu di Lhokseumawe.

Pengibaran bendera itu bermasalah di Kepolisian, sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) turut dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Aceh untuk dimintai keterangan.

Rapat yang berlangsung tertutup tersebut di pimpin langsung oleh Ketua KPA pusat Muzakir Manaf dan diikuti oleh sebanyak 26 panglima wilayah di seluruh Aceh.

Jubir KPA Pusat, Azhari Cage usai rapat tertutup mengatakan, rapat tersebut digelar untuk membahas persoalan pemanggilan Zulkarnaini Hamzah atau Tengku Ni ke Polda Aceh, soal pengibaran Bendera Bintang Bulan pada 4 Desember lalu di Lhoksumawe.

"Seperti perintah panglima KPA pusat Muallem, seluruh panglima wilayah di Aceh melakukan rapat untuk membahas politik Aceh, salah satunya terkait bendera yang belum selesai," kata Azhari.

Menurutnya, dari keputusan rapat tersebut, pihaknya menolak disebut makar.

"Kami menolak disebut makar kepada anggota KPA yang terlibat mengibarkan bendera, karena hal tersebut tidak sesuai dengan norma hukum, bahwa bendera Aceh jelas di sebutkan dalam MoU Helsinki dan dok sebutkan dalam Undang Undang Pemerintah Aceh atau UUPA," katanya.

Dia melanjutkan,mendera bulan bintang juga telah disahkan melalui qanun Aceh serta telah di lembar daerahkan oleh Pemerintah Aceh.

"Qanun Aceh soal bendera masih sah secara hukum, yaitu masih tercatat dalam lembar daerah, dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik," katanya.

Sehingga, lanjut Azhari, tidak ada alasan hukum apapun bagi Polda Aceh untuk persoalan bendera tersebut dikatakan makar.

"Sehingga berdasarkan keputusan rapat tersebut, kami menolak jika persoalan bendera ini disebutkan makar, bahkan pasca 17 tahun damai, masih ada sejumlah poin perjanjian damai antara RI dengan GAM, yang belum direalisasikan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut