get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas

Kronologi Guru Diperkosa dan Diperas di Aceh Selatan, Berawal dari Video Jogetnya Viral

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56:00 WIB
Kronologi Guru Diperkosa dan Diperas di Aceh Selatan, Berawal dari Video Jogetnya Viral
Pria yang memerkosa dan memeras guru perempuan di Aceh Selatan usai video joget korban viral di medsos. (Foto: iNews/Ichdar Ifan)

ACEH SELATAN, iNews.id - Kronologi guru perempuan menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan pria yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Aceh Selatan. Korban berinisial AB (35) dintimidasi dan dipaksa berhubungan intim dengan pelaku SF (30) di bawah tekanan.

Korban yang tertekan dan terus diteror pelaku akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada sang suami. Dengan dorongan keluarga, korban melapor ke Polres Aceh Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda.

Merespons laporan tersebut, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap pelaku SF. Kasus kini sudah P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Informasi diperoleh, kejadian memilukan ini bermula pada 9 Agustus 2024 saat korban membuat konten joget-joget bersama di sekolah dengan iringan musik pada aplikasi TikTok. Video joget korban viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan pelaku SF ke Dinas Pendidikan setempat.

Korban lalu menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah dengan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Korban juga telah memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.

Kemudian pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban ada seorang yang mengaku wartawan yakni pelaku berinisial SF masih mempermasalahkan video tersebut. Pelaku meminta korban untuk membuat video klarifikasi.

Saat pertemuan untuk klarifikasi, pelaku SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Saat itu SF mengarahkan korban untuk meminta maaf kepada kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon.

Semenjak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim dia memiliki video aib masa lalunya. Dia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh mereka.

Kemudian pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF di salah satu kafe di Kecamatan Samadua pukul 17.00 WIB. Namun saat itu pelaku SF tidak mau duduk bersama dengan alasan banyak orang yang dikenalnya.

Pelaku SF lalu mengajak korban keluar dengan dibonceng untuk jalan-jalan ke arah Tapaktuan. Kemudian ketika waktu hendak masuk salat magrib, pelaku SF membawa korban di sebuah kafe dekat tanjakan Jalan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan.

Ketika situasi sepi, dengan di bawah ancaman dan intimidasi, korban dipaksa berhubungan badan. Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit.

Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban yang panik dan merasa tersudut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.

Namun AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban agar menuruti permintaannya.

Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, dia melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga polisi.

Setelah terima Laporan dari korban, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.

Saat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menginterogasi pelaku SF, dia tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN. Termasuk alamat dan ciri-cirinya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan serta pelanggaran terhadap martabat korban seorang Guru.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta motor. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut