Lapor Polisi Motor Hilang, Istri malah Penjarakan Suami
BANDA ACEH, iNews.id - Seorang istri berinisial KN (25) warga Kabupaten Aceh Utara melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Hasil penyelidikan, motor korban ternyata bukan dicuri melainkan telah digadaikan suaminya berinisial MA yang dijerat dengan pasal penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, awalnya petugas menyelidiki kasus dugaan pencurian motor (curanmor) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh yang dibuat korban pada Senin (30/1/2023). Motor tersebut dilaporkan hilang di Indian House Cafe, Kota Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023).
Hasil penyelidikan, ternyata fakta di lapangan bukan kasus pencurian namun penggelapan dan pertolongan jahat. Hal ini dibuktikan dengan hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah menerima laporan polisi, petugas menyelidiki hilangnya motor jenis Yamaha NMax BL 5126 AAH yang dilaporkan korban. Motor ini hilang di depan galeri ATM yang ada di Indian House Café, Banda Aceh,” ujar Fadillah, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan rekaman CCTV, ternyata sang suami MA telah menyerahkan motor tersebut kepada seseorang.
"Jadi ini bukan curanmor, tetapi penggelapan," katanya.
Kasat menuturkan, kronologi awal bermula saat korban menyuruh suaminya untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM. Sang suami lalu pergi dengan mengendarai motor. Namun setelah pergi mengambil uang, korban melihat suaminya pulang tanpa membawa motor.
“Pelaku kembali ke rumahnya tanpa membawa motor. Dia sampaikan kepada korban motornya hilang saat menarik uang di ATM,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Setelah penyelidikan, tim Rimueng menangkap MA untuk dimintai keterangan terkait rekaman CCTV. Pengakuan MA, dia telah menggadaikan motor tersebut kepada WH (20) warga Banda Aceh.
Kemudian tim rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan WH yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.
Saat interogasi, WH mengaku motor sudah digadaikan kepada SUR (32) warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut seharga Rp1 juta. Polisi pun menangkap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.
Pengakuan SUR, motor milik korban sudah dititipkan kepada ES (42) warga Aceh Besar. Alasan dia hendak pulang ke kampung halaman. Polisi lalu mencari ES di Aceh Besar dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti motor NMax tersebut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Sementara WH dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw