get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng TNI, PLN Bergerak Tanpa Henti demi Aceh Terang Kembali

Mafia Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Tersentuh Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 11:24:00 WIB
Mafia Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Belum Tersentuh Hukum
Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. (Ilustrasi/Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. Padahal, sepanjang tahun 2020-2021 Polda Aceh menangani 19 perkara kasus.

Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Zulkarnaini mengatakan, dari hasil riset FJL, sepanjang 2020-2021 total pelaku perburuan dan perdagangan satwa sebanyak 42 orang. Para pelaku mayoritas warga Aceh, hanya sebagian kecil warga luar Aceh.

"Namun, pelaku yang ditangkap oleh aparat penegak hukum umunya kurir dan eksekutor lapangan, sedangkan penampung akhir belum tersentuh," kata Zulkarnaini, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, dari 19 perkara tersebut, masih ada sembilan tersangka yang belum ditangkap. FJL mendesak aparat penegak hukum menangkap mereka karena informasi dari pelaku penting untuk mengungkap kasus secara tuntas.

"Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan," kata dia.

Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.

Zulmasry mengatakan dalam kasus perdagangan paruh rangkong sebanyak 71 buah, pelaku hanya dihukum 1 tahun 3 bulan.

"Padahal jumlah satwa yang mati sangat banyak. Ini menunjukkan aparat penegak hukum belum punya semangat yang sama," kata Zulmasry.

Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orangutan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling. Sedangkan yang termasuk opsetan seperti kulit harimau, tulang belulang Beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.

"Penegakan hukum yang adil menjadi komitmen negara untuk menyelamatkan satwa lindung di Aceh," kata Zulmasry.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut