Mahasiswa di Aceh Tengah Jadi Tersangka usai Tangkap Pencuri, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah menjadi tersangka usai menangkap pelaku pencurian mesin kopi milik kerabatnya. Dia dituntut 1,5 tahun penjara dan kini harus menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.
Kasus ini menimpa Sandika mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tengah yang mendapat sorotan publik. Sandika harus berhadapan dengan hukum usai mengamankan seorang terduga pencuri mesin penggiling kopi milik bibinya.
Peristiwa yang awalnya bertujuan melindungi harta benda keluarga justru berujung pada dakwaan penganiayaan. Sebab Sandika memukul terduga pencuri tersebut saat mengamankannya.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Takengon. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon menuntut Sandika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulana
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Saat itu, Sandika menerima informasi mesin penggiling kopi milik bibinya telah dicuri.
Sandika kemudian berupaya mencari terduga pelaku. Upaya tersebut berujung keributan ketika pelaku melawan saat hendak diamankan dan dibawa ke kantor desa setempat.
Beberapa bulan berselang, Sandika mendapat panggilan dari Polres untuk diminta keterangan terkait penganiayaan. Kemudian dia semakin terkejut ketika menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Takengon. Dia tidak menyangka peristiwa tersebut membuatnya berstatus sebagai terdakwa.
Menurut Sandika, tindakannya dilakukan semata-mata untuk melindungi harta benda keluarga dari aksi pencurian. Namun, peristiwa itu justru berbalik arah dan menyeretnya ke proses hukum.
Sidang putusan terhadap Sandika dijadwalkan akan digelar pada 4 Februari 2026 mendatang. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
"Kami terima surat dari Polres bulan ke-10 (Oktober) untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan. Pulang dari Polres dapat surat dari pengadilan bulan ke-11," ujarnya.
Sandika mengaku kaget saat mengetahui dirinya didakwa sebagai tersangka, padahal dia merasa sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
"Saya kaget didakwa sebagai tersangka. Sedangkan saya di sini sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang. Masak pencuri bisa melaporkan korban," katanya.
Editor: Donald Karouw