Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Kasus Sabu, Tes Urine Positif Narkoba
BANDA ACEH, iNews.id - Oknum anggota DPRK Aceh Timur ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dia ditangkap bersama rekannya oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MM (37) dan oknum anggota dewan berinisial MA alias PM (52).
"Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Seorang di antara pelaku merupakan anggota DPRK Aceh Timur," ujar Winardy, Jumat (7/10/2022).
Dia mengatakan, penangkapan MM dan MA alias PM berlangsung di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/10/2022).
Saat penangkapan, petugas sempat melihat terduga pelaku MA membuang kotak rokok. Kemudian, ketika diperiksa kotak rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
"Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas kemudian membawa kedua pelaku menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Winardy.
Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesment terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, disimpulkan keduanya tergolong pecandu.
"Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan. Saat ini, mereka sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," ucapnya.
Editor: Donald Karouw