Otak Pelaku Penembakan 2 Warga di Aceh Besar Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap terduga aktor intelektual penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku yakni berinisial AW alias Toke AW.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, AW alias Toke AW ditangkap polisi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan
"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh," kata Winardy, Senin (6/6/2022).
Winardy menanbahkan, AW diduga memerintahkan orang lain menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38), sehingga keduanya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban. Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri,” katanya.
Dia melanjutkan, dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar itu.
Kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5/2022).
Mereka yakni TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor.
Terkait motif penembakan, lanjut Winardy, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto