Pakai Knalpot Brong, 11 Motor di Aceh Timur Dikandangkan
ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi mengandangkan 11 sepeda motor di Aceh Timur. Motor itu diamankan lantaran menggunakan knalpot brong.
"Sebanyak 11 sepeda motor karena menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi Kamis, (22/9/2022).
Dia menambahkan, sepeda motor tersebut diamankan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat karena merasa terganggu dan tidak nyaman dengan suara bising kendaraan yang tidak standar tersebut.
"Penindakan yang dilakukan setelah pengendara motor dengan knalpot brong diberi peringatan. Namun, mereka tidak menggubrisnya, sehingga sepeda motor diamankan," kata dia.
Dia melanjutkan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar.
Menurut dia, kendaraan bermotor tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto