Pascates Urine, 173 Personel Satpol PP Banda Aceh Negatif Narkoba

BANDA ACEH, iNews.id – Hasil tes urine narkoba 173 Aparatur Sipil Negera (ASN) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh negatif. Sebelumnya, BKPSDM Banda Aceh bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat melakukan pemeriksaan urine narkoba terhadap ASN.
"ASN di Satpol PP yang dites urine narkoba beberapa hari lalu hasilnya sudah keluar, dan alhamdulillah semuanya negatif," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Arie Maula Kafka, Senin (22/2/2021). sudah dimulai dari 173 personel Satpol PP/Wilyatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Sebagai informasi, pemeriksaan urine terus dilakukan ke seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Banda Aceh. Secara bergiliran dari setiap masing-masing SKPK (satuan kerja perangkat kota) menjalani tes urine narkoba.
Arie mengatakan, pelaksanaan tes urine narkoba terhadap ASN itu dilakukan berdasarkan perintah dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Ini dilakukan sebagai pemberantasan dan mencegah penggunaan barang haram itu.
"Kita semua dari Pemko Banda Aceh siap untuk mendukung pemberantasan narkoba, apalagi narkoba ini sudah hancur-hancuran sekali," ujarnya.
Arie menuturkan, masih banyak ASN yang belum diperiksa urine. Tes akan terus dilakukan di seluruh instansi terutama terhadap para pegawai yang tingkahnya terlihat sedikit kurang wajar.
"Saat ini kita lagi operasi terus, hanya saja tidak kita sampaikan dulu jadwal pelaksanaan tes urine tersebut. Kita lakukan tes secara tiba-tiba bersama BNNK," kata Arie.
Sementara itu, Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan urine narkoba terhadap ASN karena memang permintaan dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Bahkan dalam pelaksanaan tes urine ini, Pemerintah Banda Aceh juga menghibahkan sejumlah peralatan untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Saya melihat Wali Kota Banda Aceh benar-benar serius untuk mencegah dan memberantas narkoba terutama di lingkungan ASN," kata Hasnanda.
Editor: Umaya Khusniah