Pelaku Pemerkosaan Berusia 63 Tahun Ini Dihukum Cambuk 119 Kali di Depan Umum

SABANG, iNews.id - Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA dihukum cambuk sebanyak 119 kali. Pria berusia 63 tahun ini terbukti melakukan pemerkosaan.
FA terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, menyebutkan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 silam yang merupakan putusan banding.
Sesuai putusan yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali. "Namun karena sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," ujar Milono di Kota Sabang, Rabu (8/3/2023).
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap FA ini dilaksanakan di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang dan disaksikan oleh masyarakat umum.
Dalam eksekusi hukuman cambuk ini Dinas Kesehatan Kota Sabang juga dilibatkan untuk penyediaan dokter sementara hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.
FA adalah warga Gampong Balohan. Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26). Kasus pemerkosaan ini terungkap pada September 2022 lalu.
"Hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat. Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujar Milono Raharjo.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang.
Editor: Ainun Najib