Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pengendara Motor Tewas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Sopir dump truck pelaku tabrak lari di depan SD Negeri 20 Banda Aceh yang menyebabkan pengendara motor meninggal menyerahkan diri ke polisi. Identitas pelaku yakni berinisial AL (41) warga Aceh Besar yang datang ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).
Penyerahan diri tersebut setelah AL mendapat surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas dengan motor BL 3061 LAS pada Selasa (11/1/2022).
“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian (kecelakaan) yang terjadi kemarin,” ujar Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, Rabu (12/1/2022).
Dia menjelaskan, kronologi kecelakaan berawal saat dump truck berpelat nomor BL 8507 LG yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin. Dia ketika itu sedang mengantar barang pesanan tanah timbun untuk pembangunan perumahan.
“Kecepatan dump truck yang dikemudikan pelaku AL melaju sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, motor Honda Beat yang dikendarai M Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului truk pelaku tanpa memperhatikan jalan. Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.
Menurutnya usai kejadiaan, korban dievakuasi PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh.
"Korban ini merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin," kata Kasatlantas.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.
Editor: Donald Karouw