Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek Petelur di Aceh Tenggara Masuk Penyidikan
BANDA ACEH, iNews.id – Penanganan dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh naik tahap penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Calon tersangkanya lebih dari satu orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Selasa (6/4/2021).
Dia menyebutkan, kasus ini yakni bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mulai persiapan hingga pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga sat ini, polisi terus bekerja mencari alat bukti serta keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, polisi juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Setelah ditemukan kerugian negara, maka penanganan perkara akan ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan para tersangkanya.
"Tim penyidik bersama BPKP juga sudah ke Medan, Sumatera Utara untuk menelusuri proses pengadaan bebek petelur tersebut," kata Kombes Pol Margiyanta.
Sebelumnya, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak. Masing-masing kelopmok ternak menerima 500 ekor.
Editor: Umaya Khusniah