get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Posko Pengungsian Banjir di Aceh, Prabowo: Kita Siapkan Rencana Ganti Semua Rumah

Penyelundupan 73,5 Kg Sabu dan 35.915 Butir Pil Ekstasi Digagalkan Petugas di Aceh 

Jumat, 26 Maret 2021 - 10:13:00 WIB
Penyelundupan 73,5 Kg Sabu dan 35.915 Butir Pil Ekstasi Digagalkan Petugas di Aceh 
Kapal ditemukannya puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Penyelundupan 73,5 kilogram sabu dan 35.915 butir pil ekstasi berhasil digagalkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Badan Nasional Narkotika (BNN). Empat pelaku ditangkap petugas. 

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, pengungkapan penyelundupan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya bersama BNN bersinergi melakukan operasi bersama. 

“Operasi bersama tersebut digelar sejak 11-16 Maret 2021. Operasi dilakukan dengan menyisir perairan Langsa yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba,” katanya, Kamis (25/3/2021).

Dalam operasi bersama tersebut, petugas gabung memeriksa kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli BC 20008. Ketika memeriksa kapal pada Selasa (16/3/2021), petugas menemukan 70 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 73,5 kilogram dan 10 bungkus berisi 35.915 butir pil ekstasi.

Petugas langsung mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial AB, GS, dan MR. Selain itu juga diamankan satu unit telepon genggam dan sebuah mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BK 1706 UB.

Selanjutnya, petugas menangkap pelaku lain berinisial MUL di Kabupaten Pidie. MUL diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

"Para pelaku bersama barang bukti diboyong ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berterima kasih atas informasi masyarakat dan berharap terus berperan aktif menyampaikan terkait peredaran gelap narkotika," kata Isnu Irwantoro.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut