get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-Siap! Pegawai Bea Cukai Ketahuan Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja Terancam Dipecat

Penyelundupan 79 Kotak Berisi Ayam dan Kura-Kura di Aceh Tamiang Digagalkan Petugas Bea Cukai

Selasa, 02 Februari 2021 - 12:27:00 WIB
 Penyelundupan 79 Kotak Berisi Ayam dan Kura-Kura di Aceh Tamiang Digagalkan Petugas Bea Cukai
Petugas bea cukai menggagalkan penyeledupan unggas di Aceh Tamiang. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Penyelundupan 79 kotak hewan yang dibawa kapal tanpa nama di perairan timur laut Kabupaten Aceh Tamiang, berhasil digagalkan tim patroli gabungan Bea Cukai Aceh dan Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 76 kotak berisi ayam sementara tiga sisanya kura-kura. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, penyelundupan dilakukan pada Sabtu (30/1/2021) pukul 07.30 WIB. Selain hewan, tim patroli juga mengamankan tiga anak buah kapal (ABK). 

“Penindakan penyelundupan tersebut berawal ketika kapal patroli BC30005 keliling di perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Personel melihat sebuah kapal motor tanpa nama berjarak dua mil yang mencurigakan,” katanya, Senin (1/1/2021).

Setelah mendekat, tim petrol meminta berhenti kapal tanpa nama tersebut berhenti. Namun, awak kapal motor itu tidak merespons malah berupaya menghindar dan melarikan diri.

Kapal patroli BC30005 lantas mengejar dan berupaya menghentikan kapal motor tersebut. Untuk membantu pengejaran, BC30005 menurunkan sea rider atau perahu motor taktis berkecepatan tinggi.

Ketika sea rider BC30005 mendekati kapal motor tersebut, terlihat tiga anak buah kapal melompat ke laut. Personel bea cukai yang mengejar dan mengamankan tiga ABK tersebut. 

"Pengejaran kapal motor tanpa nama berlangsung selama dua jam. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa 79 kotak berisi ayam dan kura-kura," kata Isnu Irwantoro.

Selanjutnya, kapal motor beserta tiga ABK dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. Patugas juga berupaya mengembangkan informasi asal hewan tersebut. 

Isnu menegaskan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan Pasal 102 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya paling singkat setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut