SUBULUSSALAM, iNews.id – Dua oknum wartawan di Kota Subulussalam, Aceh ditangkap polisi. Keduanya diduga memeras kepala Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng, kota setempat.
SB dan PS yang merupakan wartawan di salah satu media online terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya melakukan pemerasan terhadap kepala desa sebesar Rp50 juta.
Oknum PNS di Aceh Besar Diciduk usai Konsumsi Sabu, Ditangkap Bersama Perempuan Bukan Pasangan
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengancam akan memberitakan dugaan ijazah palsu milik korban jika tidak di beri uang sebesar Rp50 juta rupiah.
“Petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap ke dua oknum wartawan tersebut sesaat setelah melakukan transaksi dengan korban,” katanya, Sabtu (9/1/2021).
Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta rupiah sempat diserahkan oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial NL. Awalnya NL sempat melarikan diri ke rumah salah seorang tokoh masyarakat di Kota Subulussalam dengan membawa barang bukti tersebut.
Editor : Umaya Khusniah