get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.192 Prajurit dan ASN Kodam Cenderawasih Naik Pangkat, Ini Pesan Pangdam Mayjen Amrin Ibrahim

Peringatan, ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Banda Aceh Dilarang Main Game Online

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:15:00 WIB
Peringatan, ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Banda Aceh Dilarang Main Game Online
Ilustrasi game online. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh, Aceh dilarang bermain game online. Kegiatan tersebut dinilai mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.

"Iya surat perihal larangan bermain 'game online' itu benar adanya," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Said Fauzan, Rabu (30/12/2020).

Dia menambahkan, surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh, Muzakkir tersebut disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan larangan bermain game online itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami. Hal itu sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Game online ditengarai menjadi penyebab penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat. Perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.

Melalui surat yang tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.

"Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapusnya," kata Muzakkir dalam surat tersebut.

Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sedangkan untuk tenaga kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja," ujar Muzakkir.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut