PNS dan Honorer Dinkes Curi Puluhan Kotak Obat di Gudang Farmasi
LHOKSEUMAWE, iNews.id – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Aceh Utara ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, karena mencuri puluhan kotak obat-obatan, Sabtu (17/11/2018) siang. Keduanya mencuri obat-obatan itu dari gudang farmasi Dinas Kesehatan Pemkab Aceh Utara.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, RU, oknum PNS yang bertugas sebagai sopir di gudang farmasi Dinkes Aceh Utara. RU juga diketahui sebagai pelaku utama pencurian. Kemudian, RUS, tenaga honorer sopir di salah satu puskesmas di Aceh Utara. RUS menjadi penadah obat-obatan yang dicuri RU.
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, petugas Polsek Banda Sakti menangkap kedua pegawai Dinkes Pemkab Aceh Utara itu setelah menerima laporan terkait pencurian puluhan kotak obat jenis Amoxicillin di gudang farmasi setempat.
“Laporan yang kami terima, obat Amoxicillin yang dicuri sebanyak 54 kotak kardus atau 3.244 butir. Nilainya diperkirakan mencapai Rp81.346.000,” kata Arief di Mapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dari penangkapan kedua tersangka pencurian, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kotak obat-obatan, uang tunai hasil penjualan obat, telepon seluler, dan dua unit mobil operasional gudang farmasi Dinas Kesehatan Aceh Utara. “Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Arief.
Menurut tersangka RU, dia melakukannya tanpa bantuan dari pihak manapun atau aksi tunggal. Dia mencuri menggunakan kunci utama gudang farmasi untuk mengambil puluhan kotak Amoxicillin, obat antibiotik yang digunakan dalam pengobatan berbagai infeksi bakteri itu.
“Dari pengakuan tersangka, sebagian obat sudah ada yang dijual kepada sejumlah sales di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kami sedang melacak salesnya dan akan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Arief.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dua pasal berbeda, yaitu Pasal 362 KUHP tetang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang pertolongan tindakan kejahatan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Maria Christina