Polda Aceh Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan
BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Polda Aceh membidik nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh dengan Rp41,2 miliar. Nama tersangka didapat setelah melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka akan ada hasil audit kerugian negara. Nama calon tersangka sudah dikantongi, namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Rabu (28/12/2022).
Dia menegaskan jika ada hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. Saat disinggung berapa tersangka, Sony membuka kemungkinan ada lebih dari satu orang.
"Calon tersangka bisa saja lebih dari satu orang," kata Sony.
Penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Saat ini, kerugian negara masih dihitung tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.
"Setelah didapat berupa nilai kerugian negara, maka penyidik langsung melakukan gelar perkara serta menetapkan siapa saja tersangkanya. Jadi, kasus ini masih berproses di penyidikan," kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp41,2 miliar.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
"Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan di 348 lokasi yang tersebar sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh," kata Sony Sanjaya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto