Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba di Aceh Utara, 21 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
ACEH UTARA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan upaya penyelundupan 21 kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan ribu pil ekstasi. Penyelundupan ini melalui perairan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal mengatakan, polisi juga menangkap dua kurir jaringan narkoba internasional Cina-Indonesia. Keduanya merupakan warga Aceh Utara.
"Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba dalam jumlah besar ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang melihat keberadaan boat oskadon di Pesisir Pantai Lhok Puuk," kata Riza, Jumat (16/9/2022).
Dari pengakuan masyarakat, kata Riza, boat itu ditingkalkan oleh pemiliknya sambil membawa tas yang dicurigai berisi narkoba.
Atas informasi tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.
"Berhasil menangkap dua tersangka yakni BT dan MH. Mereka diamankan di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari lokasi penemuan boat," katanya.
Setelah menggeledah rumah itu, polisi berhasil menemukan satu tas berisi 21 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.
"Kami juga berhasil menemukan 163.000 butir pil ekstasi merek gucci dan ferrari," katanya.
Dua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir jaringan cina-indonesia. Jika diperkirakan total nilai kalau dari kedua jenis narkotika yang diamankan tersebut sebesar Rp68,9 miliar.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto