Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembantaian Penyu di Aceh Singkil, 1 Orang Jadi DPO

ACEH SINGKIL, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembantaian penyu di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Singkil.
Informasi diperoleh iNews, kronologi penangkapan bermula saat tim patroli gabungan melihat kapal kayu mencurigakan dari Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat sedang berlayar tujuan Nias. Saat diberhentikan, tim patroli menemukan daging penyu yang telah dipotong-potong dalam kotak yang hendak dibawa ke Nias.
Dalam perkara itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial SZ, NZ dan DG. Berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap, daging penyu yang telah dipotong tersebut akan dibawa ke Nias dan dimaksudkan dijadikan sebagai oleh-oleh.
Total ada 27 potongan plastron penyu, satu potongan sisik, 10 tulang tubuh penyu dan delapan tulang pengikat tubuh penyu yang diamankan tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama tim ahli BKSDA Aceh. Termasuk barang bukti yang diambil dari kuburan penyu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Mawardi mengatakan, perkara ini telah didamaikan secara adat. Namun menurut penyidik, perkara ini tidak masuk ke dalam 18 kasus yang bisa didamaikan melalui adat sehingga ditangani Polres Aceh Singkil atas laporan dari seorang warga.
"Dua tersangka yang sudah kami tangkap ini kini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Singkil. Sementara satu lainnya masih dalam DPO," ujarnya, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan keterangan tim ahli satwa dilindungi BKSDA Aceh, penyu yang dimutilasi para tersangka lebih dari satu ekor. Hal ini berdasarkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
Editor: Donald Karouw