Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Pidie
PIDIE, iNews.id - Tim gabungan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal dan Unit V Satuan Intelkam Polres Pidie, menangkap SR (36) warga Gampong Mane. SR diduga pelaku illegal logging di kawasan hutan.
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Chandra Ferdian, mengatakan, SR ditangkap pada Minggu (22/8/2021) yang lalu ketika melintas di Jalan Tangse - Beureunuen. SR mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti kayu, yang tidak memiliki surat serta dokumen yang sah," ujar Chandra, Selasa (24/8/2021).
Selain menyita alat bukti kayu jenis meranti hasil hutan, polisi juga menyita mobil Colt T 120 SS merek Mitsubishi yang digunakan tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan.
"Kepada pelaku dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) Jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang - Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata AKP Chandra.
Editor: Erwin C Sihombing