Kapolres Pandji Santoso mengatatakan atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang. Hasil dari narkoba ini akan kami telusur dan akan kami sita,” kata Kapolres Pandji Santoso.
Lihat juga: Gery Gany si Kembar Yang Sudah Duet dari Kecil
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsAceh di Google News
TAG :
pengedar
aceh besar
Bagikan Artikel: