Polres Aceh Utara Tangkap 9 Pengedar Sabu-Sabu
BANDA ACEH, iNews.id - Polres Aceh Utara menangkap sembilan pengedar dan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari para tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 112,9 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera menyebut para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat terpisah dan dari enam kasus yang berbeda.
"Mereka ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Utara," kata AKPB Deden, Rabu (1/3/2023).
Para pelaku masing-masing berinisial F (33), I (37), SH (31), dan S (41), semuanya warga Kota Lhokseumawe. Kemudian, M (49) warga Kabupaten Aceh Timur. Serta AH (48), AF (40), J (55), dan M (27), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.
"Sembilan pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut semuanya adalah laki-laki. Mereka dengan latar belakang pekerjaan dan status sosial yang berbeda-beda," ucapnya.
Pengungkapan kasus enam kasus dengan sembilan tersangka ini menurut AKPB Deden tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Editor: Ainun Najib