Punya Senpi dan Bikin Resah Warga, 2 Petani di Aceh Utara Ini Ditangkap Polisi
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Dua petani ditangkap anggota Polres Aceh Utara atas kepemilikan senjata api (senpi). Mereka diamankan lantaran meresahkan warga dengan sering menggunakan senpi tersebut.
Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto mengatakan, identitas kedua pelaku yakni berinisial SB (32) dan HS (44) yang berprofesi sebagai petani warga Gampong Geulanggang, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.
"Masyarakat resah karena sering mendengarkan suara tembakan. Pelaku ini kerap menembaki kolam hingga membuat warga takut dan dilaporkan polisi," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Saat penyergapan, polisi menemukan dua pucuk senjata jenis airsoft gun dan senpi rakitan jenis pistol dengan amunisi cal 9 mm. Diduga senpi ini didapat dari almarhum Abu Razak salah satu pelaku kriminal bersenjata Aceh.
"Kami juga menyita tiga buah kunci T, 3 selongsong, 1 proyektil kaliber 7,62 mm dan dua borgol serta pisau," katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan lima unit kendaraan tanpa memiliki surat kepemilikan. Sehingga muncul dugaan adanya tidak kejahatan lain diduga motor ini hasil pencurian.
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya atas kasus kepemilikan senjata api," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan senpi dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw