Rugikan Warga Rp2 Miliar Modus Investasi Bodong, Pria di Aceh Ditetapkan Tersangka
BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan satu tersangka kasus dugaan investasi bodong. Tersangka berinisial MSQ (29), tenaga kontrak di satuan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, itu diduga telah merugikan warga hingga Rp2 miliar.
"MSQ menawarkan investasi Gate Solution Club (GSC). Namun, investasi tersebut tidak benar, sehingga merugikan orang yang direkrut mencapai Rp2 miliar," kata Sony Sonjaya, Sabtu (24/12/2022).
Dia mengatakan, MSQ diduga telah menghimpun dana berdalih investasi dengan korban di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sejak 2018 hingga 2022. Menurut dia, MSQ diduga telah mengiming-imingi investor untuk menyetorkan Rp650.000 dengan keuntungan Rp2.900 per hari.
Bagi yang sudah menyetor diberikan akun dengan nama pengguna dan kata sandi.
"MSQ menghimpun dana masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan keuntungan Rp2.900 per hari dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi," kata Sony Sonjaya.
Namun, kata Sony Sonjaya, laman investasi GSC tidak bisa diakses pada Juni 2021 oleh investor. Selain itu, keuntungan yang dijanjikan tidak didapatkan investor.
"Karena merasa dirugikan, seorang anggota atau investor berinisial IF melaporkan ke Polda Aceh. Dari laporan tersebut, kami menyelidikinya dan menetapkan MSQ sebagai tersangka," kata Sony Sonjaya.
Dari hasil penyidikan, kata Sony, MSQ diduga mempromosikan investasi GSC melalui media sosial. Setiap pembelian hak investasi oleh investor atau anggota, MSQ diduga mengantongi Rp50.000.
MSQ juga diduga mengirimkan uang yang dihimpunnya kepada orang berinisial RZ alias RS sebesar Rp6,3 juta dan MH sebesar Rp1,6 miliar. Uang yang dikirim ke MH tersebut diduga diteruskan kepada RZ yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sony Sonjaya mengatakan tersangka MSQ dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dan atau melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony Sonjaya.
Editor: Rizky Agustian