Rusak Jendela dan Pintu, 2 Maling Ini Gondol Emas dan Ponsel

SUBULUSSALAM, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di Subulussalam, Aceh. Keduanya yakni, MN (35) dan S (32) menggasak emas dan ponsel usai membobol rumah warga.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan. Mereka mencuri di rumah warga Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
"Pelaku MN ditangkap di jalan lintas Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya. Sementara S diciduk di lokasi pergudangan di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Yanis, Kamis (31/3/2022).
Dia melanjutkan, keduanya beraksi dengan cara membongkar atau merusak jendela dan pintu rumah yang tidak memiliki jeruji besi pengaman.
Setelah berhasil masuk, pelaku menjalankan aksinya saat korban tertidur. Mereka menggasak emas dengan berat 15 gram dan satu unit telepon pintar.
"Total kerugian korban mencapai Rp46 juta," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka.
"Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya," katanya.
Atas perbuatannya, MN dan S dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti diamankan yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat melebur emas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto