Rusak Lingkungan saat Tangkap Ikan, 6 Nelayan di Simeulue Diamankan Polisi

MEULABOH, iNews.id – Sebanyak enam nelayan di Pulau Simeulue, Provinsi Aceh ditangkap polisi karena dugaan perusakan lingkungan. Mereka ditengarai menggunakan mesin kompresor udara saat mencari ikan di laut lepas.
Enam nelayan yang ditangkap yakni AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS(20). Mereka merupakan warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
"Saat ini enam nelayan itu sudah kami tangkap, dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan," kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Pol Airud, Ipda Sudirman Laili, Selasa (15/12/2020) malam.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor beserta mesin 13 PK, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, perangkat alat penyelam serta aneka barang bukti lainnya.
Ipda Sudirman Laili menjelaskan, penangkapan enam nelayan dilakukan ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum perairan Kabupaten Simeulue, Aceh. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perahu motor nelayan, diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Petugas kepolisian lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap enam nelayan di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Simeulue.
"Saat kami tanyakan para nelayan mengaku melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor," kata Ipda Sudirman.
Editor: Umaya Khusniah