get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Sah, Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Pindah dari Medan ke Banda Aceh 

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:35:00 WIB
Sah, Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Pindah dari Medan ke Banda Aceh 
Penandatanganan prasasti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan Dirjen KSDAE, Wiratno, saat meresmikan pemindahan Kantor Balai Taman Nasional Gunung Leuser dari Medan ke Banda Aceh. (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH, iNews.id – Manajemen Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memutuskan memindahkan kantornya dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Banda Aceh, Aceh. Hal ini disambut baik Pemerintah Aceh karena koordinasi antara keduanya akan lebih lancar dan cepat guna melindungi dan melestarikan kawasan Leuser. 
 
“Pilihan membuka kantor di Aceh adalah keputusan paling tepat agar komunikasi dengan Pemerintah Aceh lebih lancar. Sehingga kerja sama kedua belah pihak dalam melindungi dan melestarikan kawasan Leuser akan lebih efektif dan efisien,” kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Selasa (16/2/2021).
 
Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan Asisten II Setda Aceh, Mawardi di sela-sela Peresmian Kepindahan Kantor Balai Besar TNGL. Prasastinya ditandatangani Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno.
 
Dia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TNGL merupakan kewenangan Pemerintah Aceh. Sehingga, berbagai kebijakan terkait perlindungan TNGL tidak lagi berada di bawah kendali Pemerintah pusat. 

“Dengan lahirnya regulasi baru tersebut, maka tidak efektif lagi kalau Balai Besar TNGL berkantor di Medan,” katanya.

Sementara Dirjen KSDAE KLHK, Wiratno mengatakan, pemindahan kantor tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mendorong Balai Besar TNGL dalam berperan besar melindungi kawasan hutan khususnya di wilayah Provinsi Aceh. Selain itu, melalui pemindahan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan masyarakat Aceh.
 
“Tujuan akhirnya, masyarakat di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser ini memiliki ekonomi berbasis kawasan konservasi, tumbuh dengan spirit keswadayaan, kemandirian dan bisa hidup berdampingan secara damai dengan satwa liar,” katanya.
 
Wiratno menyebutkan, TNGL memiliki luas area sebesar 830.000 hektare lebih, dua pertiga di antaranya berada dalam kawasan Provinsi Aceh. Sepertiga lagi berada di wilayah Sumut. 
 
Wiratno menjelaskan, sejarah pengelolaan TNGL telah melalui empat fase penting. Tahap pertama, pada Februari 1934 diterbitkan Surat Keputusan Pendudukan Suaka Marga Satwa Gunung Leuser seluas 416.600 hektare di Tapak Tuan, Aceh Selatan.
 
Tahap kedua, melalui pengumuman Menteri Pertanian pada tahun 1980, kawasan Gunung Leuser dideklarasikan sebagai Taman Nasional bersamaan dengan empat lainnya di Indonesia.

Selanjutnya tahap ketiga, tepatnya pada tahun 2007 Balai TNGL berubah menjadi Balai Besar TNGL melalui peraturan Menteri Kehutanan. Kantornya dipindah ke Medan, Sumut.
 
“Mudah-mudahan pemindahan kantor Balai Besar TNGL ke Banda Aceh ini dapat mengembangkan pengelolaan dan kerja sama kemitraan berbasis mutual trust, mutual respect, mutual benefit dengan pemerintah provinsi, kabupaten, perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat dan agama,” kata Wiratno.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut