Sedang Menyusui, Hukuman 100 Kali Cambuk ke Terdakwa Kasus Zina di Pidie Ditunda 2 Tahun

PIDIE, iNews.id - Seorang wanita kasus perzinaan di Pidie, Provinsi Aceh dihukum cambuk 100 kali. Namun, hukuman itu ditunda dua tahun lantaran terdakwa sedang menyusui.
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, wanita itu seharusnya ikut dicambuk hari ini bersama pasangan zinanya. Keduanya, yakni ML(22) dan WH (21) yang terbukti melakukan khalwat atau zina. Sehingga harus dicambuk 100 kali.
"Wanita yang terlibat bersamaan dengan dua terpidana kasus khalwat itu, tidak dilakukan cambuk di hari yang sama karena sedang menyusui," kata Sukriuadi, Selasa (23/11/2021).
"Ditunda hingga dua tahun ke depan dan akan diproses dengan cambuk 100 kali juga," lanjutnya.
Selain itu, kata Sukriyadi, berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah, telah dilakukan eksekusi cambuk juga terhadap lima orang lainnya yang terjerat kasus judi.
"Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No 5 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.
Sukriyadi menambahkan lima terpidana berinisal LH,HS,MK,ML, dan IF terbukti melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi dicambuk 18 hingga 28 kali.
Sebelum dilakukan eksekusi pelaksana cambuk semua terpidana ini terlebih dahulu melakukan cek kesehatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto