get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Penjaga Konter HP di Bandung Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

Sempat Berhubungan Badan, Ini Kronologi Pria di Aceh Bunuh dan Buang Mayat Mantan Istri

Senin, 20 Desember 2021 - 17:01:00 WIB
Sempat Berhubungan Badan, Ini Kronologi Pria di Aceh Bunuh dan Buang Mayat Mantan Istri
Pria di Aceh Besar tega membunuh mantan istrinya dan mayatnya dibuang di hutan (Taufan Mustafa/MNC Portal)

ACEH BESAR, iNews.id - Polisi mengungkap fakta pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di Aceh Besar. Salah satunya, ternyata pelaku HH (49) dan korban ZN (45) sempat berhubungan badan di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (18/11/2021) di rumahnya di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

"Saat itu, korban dan pelaku bertemu di rumah pelaku. Awalnya korban ingin bertemu dan memberitahu pelaku jika anaknya sakit," kata Citra Yudha, Senin (20/12/2021).

Korban juga meminta uang Rp50.000 ke pelaku untuk membeli obat anaknya. Keduanya kemudian masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan.

Usai melakukan hubungan badan, kata dia, korban kemudian meminta uang Rp50 juta dari hasil penjualan rumah senilai Rp150 juta.

Jenazah perempuan yang ditemukan terbungkus plastik di hutan Aceh Besar, Provinsi Aceh (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Jenazah perempuan yang ditemukan terbungkus plastik di hutan Aceh Besar, Provinsi Aceh (Taufan Mustafa/MNC Portal)


 
"Namun, pelaku tak mengiyakan dan diam saja. Pelaku juga emosi terhadap korban," katanya.

Selanjutnya, keduanya ingin melakukan hubungan badan kembali. Namun, korban meminta uang Rp50 juta. Korban kemudian bangun dan akan mengenakan bajunya.

"Tiba-tiba pelaku juga bangun dan membenturkan kepala korban ke tembok. Setelah korban jatuh, pelaku memukul dada korban dengan siku sebanyak lima kali," kata dia.

Setelah tewas, pelaku mengubur mayat korban di lantai kamar mandi.

"Sebelum dibuang di hutan, mayat korban itu dikuburkan di kamar mandi," katanya.

Mayat itu dikubur selama 18 hari di kamar mandi rumah pelaku mulai dari tanggal (18/11/2021) hingga (5/12/2021).

Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2021, mayat korban dikeluarkan dan dibersihkan serta disimpan di kamar pelaku. Hal ini dilakukan selama lima hari.

"Jadi sudah bersih, kemudian dibungkus kantong plastik, selimut, dan disimpan di dalam kasur kamarnya," kata dia.

Dari kamar pelaku, lanjut Citra Yudha, mayat korban dibuang di kawasan perkebunan desa Lambadeuk, Aceh Besar.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut