Sepanjang 2022, Ada 507 Pasangan di Bawah Umur Menikah di Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 507 pasangan di bawah umur berasal dari Provinsi Aceh, menikah. Mereka menikah di bawah usia 19 tahun.
"Kanwil Kemenag Aceh mencatat 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022 ini," Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin, Selasa (20/12/2022).
Dia menambahkan, disebut menikah dini karena pasangan di bawah 19 tahun. Agar bisa menikah, mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama.
Khairuddin melanjutkan, bahwa angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya 416 pasangan.
"Jadi dalam dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan. Bahkan ada yang menikah di bawah umur 14 dan 16 tahun," kata dia.
Sementara itu, ada empat faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini di Aceh, yakni tertangkap basah pergaulan bebas, pemaksaan oleh orang tua, pemahaman fikih islam bahwa jika sudah mengalami haid sudah boleh untuk menikah, serta kurangnya pergaulan.
Padahal, kata dia, pernikahan dini yang cukup tinggi ini sangat mempengaruhi terjadinya perceraian pernikahan di bawah lima tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto