Sepasang Kekasih Ditelanjangi 7 Pria dan Direkam Seolah Mesum lalu Diperas Rp4 Juta
LANGSA, iNews.id - Sepasang kekasih ditelanjangi tujuh pria lalu direkam seolah sedang berbuat mesum. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat para pelaku untuk memeras korban, jika tidak videonya akan disebar.
Peristiwa pemerasan modus baru ini terjadi di Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh. Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut dan dengan cepat polisi bergerak menangkap ketujuh pelaku.
Identitas para pelaku pencurian dan pemerasan ini berinisial W (45), NA (24), AGR (18), AF (17), AFM (28), FM (22) dan GMR (17). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kota Langsa.
Informasi diperoleh iNews, kronologi kejadian bermula dari adanya laporan sepasang kekasih yang saat itu sedang melintas di kawasan jalan lintas Desa Pondok Kelapa, Kota Langsa dengan mengendari motor. Di perjalanan, mereka diadang para pelaku yang berjumlah tujuh orang.
Kemudian para pelaku membawa kedua korban ke daerah perkebunan kelapa sawit dan dilakukan penyekapan. Tidak hanya itu, para pelaku lalu menyuruh kedua korban untuk melepas pakaian mereka sembari direkam. Dalam rekaman itu seolah-olah diskenariokan kedua korban sedang berbuat mesum.
Hasil rekaman kemudian dijadikan para pelaku sebagai alat untuk memeras korban. Mereka meminta uang Rp4 juta dan merampas handphone keduanya serta mengambil uang yang ada di rekening korban menggunakan kartu ATM.
"Mereka itu merekam kami, seakan-akan kami sedang berbuat mesum, padahal mereka yang memberhentikan. Lalu kami disuruh mengaku dan memvideokan dan mengancam akan sebarkan video jika tak beri uang Rp4juta," ujar NA, korban pemerasan, Jumat (20/1/2023).
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa di lokasi tersebut.
"Seluruh pelaku sudah kami tangkap berjumlah tujuh orang. Bahkan ada yang sembunyi di atap rumah saat penangkapan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 junto Pasal 368 dengan ancaman 7 tahun hingga 12 tahun pidana penjara.
Editor: Donald Karouw