get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Haru Korban Banjir di Aceh, Sekeluarga Selamat Ditolong Sertu Giman saat Situasi Kritis

Seratusan Karung Bawang Merah Impor Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai Langsa

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:23:00 WIB
Seratusan Karung Bawang Merah Impor Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai Langsa
Seratusan karung bawang merah impor ilegal diamankan di Aceh Tamiang. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.idPenyelundupan 103 karung bawang merah berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Langsa, di kawasan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Seorang pelaku penyelundupan diamankan petugas.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, bawang merah ini diamankan saat diangkut dengan mobil bak terbuka jenis L-300. Bawang merah tersebut diduga dari luar kawasan pabean.

“Bawang merah ini tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Kini bawang merah beserta pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut," kata Iwan, Senin (22/2/2021). 

Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan bawang merah tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/2/2021) pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan ada kapal motor bongkar muat barang impor bawang merah di wilayah Sungai Keruk, Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, tim bea cukai mendalami informasi tersebut. Hasilnya, petugas mendapat informasi sebuah mobil bak terbuka L300 membawa bawang merah ke Kota Langsa. Tim pun mengejar mobil tersebut dan memberhentikannya di kawasan Tanah Merah, Kampung Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Tim memeriksa mobil tersebut. Hasilnya, 103 karung bawang merah impor tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Mobil, pengemudi dan seratusan karung bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa," kata Iwan. 

Pelaku yang tertangkap disangkakan Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu juga denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

“Penggagalan penyelundupan ini merupakan keseriusan dan kegigihan bea cukai memberantas peredaran barang impor ilegal," kata.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut