get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Sopir Bank di Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Manfaatkan Momentum Petugas ke Toilet

Sisa Uang Dana Desa Rp87 Juta yang Terbakar di Aceh Bisa Ditukar ke Bank, Begini Syaratnya 

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:09:00 WIB
Sisa Uang Dana Desa Rp87 Juta yang Terbakar di Aceh Bisa Ditukar ke Bank, Begini Syaratnya 
Uang dana desa di Aceh Barat terbakar. Sebagaian uang itu selamat dan akan ditukar ke Bank Indonesia. Namun, penukaran itu ada syaratnya (pintar.bi.go.id)

ACEH BARAT, iNews.id - Uang dana desa Rp111,7 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, terbakar. Beruntung, sebagian uang tersebut berhasil diselamatkan.

Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata mengatakan, uang yang bisa diselamatkan sebesar Rp87 juta.

"Uang yang terbakar tersebut dikabarkan masih dapat dilakukan penukaran di bank," kata Sirajul, Rabu (5/7/2023).

Dia berharap sisa uang itu berhasil ditukar.

"Jika bisa, maka dana desa yang sebelumnya terbakar dipastikan dapat dikembalikan ke desa," kata dia.

Lalu, apa saja syarat menukar uang yang rusak atau terbakar di Bank? Dilansir dari laman bi.go,id, Rabu (5/7/2023), uang bisa ditukar jika mengalami rusak atau cacat yang fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

"Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek dan mengerut," tulis laman itu.

Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Simak cara penukarannya:

1. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

a. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya

b. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

c. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

d. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Namun, apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

2. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

a. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya

b. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

a. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

b. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

"Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun," tulisnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut