Tak Kapok Beraksi, Residivis Pencurian dan Penadah di Gayo Lues Ditangkap Polisi
GAYO LUES, iNews.id – Seorang maling serta penadah di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta.
Pelaku pencurian berinisial JM (32) beserta penadahnya WD diamankan personel Satreskrim Polres Gayo Lues. JM yang juga residivis kasus pencurian ini ditangkap atas kasus pencurian di rumah korban bernama Siti Hanimah, Selasa, 29 September lalu pukul 01.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laaporan korban kepada polisi nomor: lp/86/ix/2020/spkt tertanggal 29 september 2020. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta penadah barang curiannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku masuk rumah korbn di Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon dengan cara merusak jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 1 unit laptop, 2 unit handphone dan satu tas merek Polo.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta rupiah,” katanya saat rilis kasus Rabu (9/12/2020).
Carlie menambahkan, setelah melakukan tindak pidana pencurian, tersangka JM sempat membuang sebilah parang yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah korban ke dalam kebun sere wangi di seputaran Desa Gantung Geluni, Kecamatan Blangkejeren.
“Pelaku ditangkap pada 6 Desember 2020 di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara penadah barang, WD hukumannya tergantung proses peradilan.
Editor: Umaya Khusniah