Tanam Ganja di Lahan Seluas 2 Hektare, Petani di Aceh Utara Ditangkap Polisi
BANDA ACEH, iNews.id - Seorang petani di Aceh Utara, Aceh berinisial J (30) ditangkap polisi karena menanam ganja di lahan seluas dua hektare. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputeta mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku narkotika dengan barang bukti tujuh kilogram ganja.
Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku tersebut, kata dia, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyidikan dan menemukan ladang ganja seluas dua hektare di dua titik terpisah.
"Ketinggian tanaman di ladang tersebut berkisar 30 sentimeter hingga 2 meter. Jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 16.000 batang dan sebagian besarnya siap panen," katanya, Jumat (31/3/2023).
Setelah menemukan ganja tersebut, polisi melakukan pemusnahan dengan cara mencabut tanaman dan selanjutnya membakar tanaman terlarang itu.
"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan upaya memutuskan pasokan barang terlarang tersebut. Pemusnahan tersebut juga telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika golongan satu tersebut," ungkapnya.
"Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut berlangsung pada Kamis (30/3). Ladang ganja tersebut berada di perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," sambungnya.
Saat ini, kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Editor: Candra Setia Budi