Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah di Aceh Janji Kembalikan Uang Jemaah
MEULABOH, iNews.id - Tersangka kasus penipuan umrah PT El Hanif Tour and Travel berkomitmen mengembalikan uang jemaah yang belum berangkat. Syaratnya, para jemaah lain tidak melapor lagi ke polisi.
Hal itu disampaikan tersangka Akmal Hanief yang didampingi kuasa hukum Rizal S & Partners Kamis (17/12/2020).
“Jika jemaah lainnya melapor lagi ke polisi, maka komitmen Travel El Hanif untuk menyelesaikan pengembalian uang jamaah tidak akan pernah terwujud,” kata kuasa hukum Akmal Hanief.
Menurut Rizal, penyelesaian hak-hak jemaah semakin tertunda jika Akmal Hanif akan lebih lama mendekam di penjara. Karena terhadap pengembalian uang jemaah tersebut Akmal Hanif tidak dapat berusaha maksimal akibat kurungan badan sebagai tahanan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Keluarga besar Akmal Hanif berkomitmen akan menyelesaikannya dan saat ini sedang berkomunikasi dengan sejumlah jamaah untuk bersabar dan kami akan menemui mereka satu per satu," kata Rizal
Komitmen tersebut menurut Rizal supaya hak jemaah yaitu uang setoran umrah bisa dikembalikan. Keluarga Akmal Hanief juga menyediakan Call Center, di nomor 085296740760. Semua jemaah umrah dapat berkomunikasi di nomor tersebut.
"Jemaah umrah jangan terpancing dengan isu yang tidak benar, apalagi dikompori oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Keluarga Elhanif insya Allah bertanggung jawab," kata Rizal.
Saat ini Akmal Hanif pemilik Travel Elhanif Group sedang dalam proses penahanan di Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, terungkapnya dugaan penipuan jemaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di Mapolda Aceh yang dirilis pada Jumat (4/12/2020) lalu di Banda Aceh, tersangka Akmal Hanif kepada penyidik beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut.
"Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya," katanya.
Editor: Umaya Khusniah