Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp8,8 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan
ACEH, iNews.id - Polda Aceh telah merampungkan perkara dugaan korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Bersumber dari APBK atau DAU Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 Rp8,8 miliar. Saat ini berkas perkara beserta empat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane Aceh Tenggara.
Empat tersangka, yaitu AB selaku penguasa anggaran, MH selaku pejabat pembuat komitmen, KS selaku Direktur CV Beru Dinam dan YP sebagai pelaksana CV Beru Dinam. Berkas perkara di terima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Dan Kejari Kutacane Aceh Tenggara.
"Tim Kejati Aceh dan Kejari Kutacane Aceh Tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Aceh," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah dalam konferensi pers di Gedung Kejari Kutacane Aceh Tenggara, Rabu (16/2/2022).
Dia menjelaskan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp8,690 miliar yang dimenangkan CV Beru Dinam. Namun, dalam pelaksanaan proyek telah ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebesar Rp4,4 miliar.
"Tindakan itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga barang atau mark up dan pengaturan pemenang lelang," ucapnya.
Menurutnya, para tersangka ditahan selam 20 hari ke depan terhitung 15 Ferbuari hingga 6 Maret 2022 di Lapas Kelas II B Kutacane sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Editor: Kurnia Illahi