get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Narkoba

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 189 Kg Sabu, 2 Pengedar Diamankan 

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:15:00 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 189 Kg Sabu, 2 Pengedar Diamankan 
Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 189 kilogram dan ribuan pil ekstasi (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 189 kilogram. Tak hanya itu, sebanyak 38.850 pil ekstasi juga diamankan dari tangan kedua pelaku.

"Selain mengamankan barang terlarang tersebut, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Selasa (8/3/2022).

Ahmad Haydar menambahkan, kedua terduga pelaku yakni berinisial MY (37) dan MR (35). Keduanya warga Tanjong Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

MY merupakan tekong kapal motor yang digunakan menyelundupkan narkoba dan MR merupakan anak buah kapal.

"Terduga pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka menyelundupkan narkoba dari perairan Selat Malaka dan membawa masuk wilayah Aceh melalui jalur kecil di Kabupaten Aceh Utara," kata dia.
 
Dia melanjutkan, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada pengiriman narkoba dari perairan Selat Malaka.
 
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan menyelidikinya. Tim melihat ada satu mobil bak terbuka atau pikap mencurigakan di kawasan Jambo Aye, Aceh Utara. 
 
"Lantaran curiga, tim mengejar kendaraan tersebut. Tim sempat kehilangan jejak hingga akhirnya pikap tersebut ditemukan. Saat diperiksa, tim menemukan lima karung berisi narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam teh China," kata dia.
 
Kemudian, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, tim gabungan mengembangkan informasi dan menggerebek sebuah rumah di Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan menangkap dua pelaku. Seorang pelaku lainnya diketahui pemilik rumah melarikan.
 
"Di rumah tersebut juga ditemukan lima karung dengan bungkusan teh China di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

"Selain sabu-sabu, tim gabungan juga mengamankan satu tas berisi tujuh bungkusan. Dalam bungkusan tersebut ada ribuan pil ekstasi" lanjutnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, kedua pelaku mengaku narkoba tersebut mereka ambil di tengah laut dengan bayaran Rp20 juta. Tim gabung juga masih terus mengejar pemilik rumah yang melarikan saat hendak ditangkap.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut