ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diatangkap di halaman masjid di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Pelaku berinisial AL (35) dan SY (36), keduanya warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Rabu (24/5/2023).
Dia menambahkan, kedua pelaku ditangkap Rabu (17/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari ke Kota Langsa ke Aceh Timur,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 71,33 gram dari tangan pelaku.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," kata Shandy Saputra.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News