get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,2 Miliar, Selamatkan 20.442 Jiwa dari Narkoba

Transaksi di Laut, Kapal Kayu di Aceh Utara Bawa Narkoba dari Malaysia

Selasa, 15 Januari 2019 - 13:00:00 WIB
Transaksi di Laut, Kapal Kayu di Aceh Utara Bawa Narkoba dari Malaysia
KM Karabia yang mengangkut 72 kilogram paket sabu dan pil ekstasi. (Foto: Istimewa).

LHOKSEUMAWE, iNewsid - Petugas gabungan dari BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap dugaan penyeludupan narkoba di perairan Lhoksukon, Aceh Utara. Sebuah kapal kayu KM Karabia diduga mengangkut narkotika jenis sabu dan pil esktasi dari Malaysia.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyebut ada 70 bungkus yang diduga berisi sabu dan 2 bungkus pil ekstasi. Berat total keduanya mencapai 72 kilogram.

"Narkoba ini disembunyikan di dalam kapal," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (15/1/2019).

Petugas juga mengamankan 3 orang anak buah kapal yang mengoperasikan kapal tesebut. Mereka diduga bertransaksi narkoba di tengah laut. Modusnya, barang-barang haram dari Malaysia ini diserahkan di laut perbatasan Indonesia-Malausia dengan metode kapal ke kapal.

"Jadi untuk menghindari deteksi petugas pertukaran barang dilakukan di tengah laut dan kemudian dibawa ke Aceh dengan menggunakan kapal kayu," ujar dia.

Penyeludupan narkoba ini, kata dia, diduga dikendalikan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RM.

Para anak buah kapal dan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi sudah diamankan petugas BNN. Bukan hanya itu, kapal KM Karabia, GPS dan telepon seluler turut disita sementara waktu.

"Sudah kita amankan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana peta jaringan mereka," ujar Amran.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut