Truk di Aceh Barat Diamankan Polisi Hutan, Diduga Angkut 5 Kubik Kayu Ilegal
ACEH BARAT, iNews.id - Satu truk yang diduga mengangkut kayu ilegal di Aceh Barat, diamankan polisi. Truk itu mengangkut empat hingga lima kubik kayu.
“Ada sekitar empat hingga lima kubik kayu yang saat ini sudah kita amankan di kantor,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh, Fakhrurrazi Yus, Senin (6/2/2023).
Dia menambahkan, penangkapan terhadap truk dengan nomor polisi BL 8362 AC tersebut, dilakukan petugas di kawasan Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat saat sedang menuju ke arah Meulaboh.
“Kami juga memeriksa sopir truk yang diduga membawa kayu ilegal tersebut. Dia bernama Iskandar S, warga Desa Manggie, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, sang sopir sudah diperbolehkan pulang. Jika nanti dibutuhkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadai Iskandar.
“Jadi truk ditangkap karena sopir pengangkut kayu tidak dapat memperlihatkan dokumen secara lengkap,” katanya.
Sehingga truk tersebut di bawa oleh petugas ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh, Aceh Barat, untuk pengembangan.
Menurut Fakhrul Razi, pihaknya sejauh ini juga masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, guna memastikan apakah kayu-kayu ini berasal dari areal perkebunan masyarakat atau areal lainnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto