Usai Bebas, Bule Australia yang Mabuk dan Bikin Ulah di Aceh Segera Dideportasi

SIMEULUE, iNews.id - Wisatawan mancanegara alias bule asal Australia bernama Risbi Jones Bodhi Mani akan dideportasi. Hal ini dilakukan setelah dia dibebaskan atas tindakan penganiayaan dan membuat onar di Kabupaten Simeulue.
Turis Australia berusia 23 tahun itu telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue ke Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Penyerahan warga asing ini kami terima dari Kejaksaan Negeri Simeulue, dia diserahkan ke imigrasi karena akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi, Kamis (8/6/2023).
Dia menambahkan, Risbi Jones Bodhi Mani akan dideportasi ke Australia setelah warga negara asing tersebut mendapatkan tiket penerbangan dari Kedutaan Australia di Jakarta.
Sambil menunggu pengiriman tiket penerbangan, kata Fauzi, untuk sementara warga asing tersebut akan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Sudah kita buat berita acaranya, untuk sementara yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi imigrasi,” katanya.
Fauzi melanjutkan, WNA tersebut masih akan berada di Meulaboh, Aceh Barat hingga Rabu malam, dan jika telah ada tiket penerbangan, maka warga asing tersebut akan diberangkatkan ke negara asalnya.
"Kemungkinan Risbi Jones Bodhi Mani akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Simeulue, Aceh, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani. Dia merupakan tersangka penganiayaan warga Kepulauan Simeulue.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restorative justice.
"Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restorative justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto