get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Suami Istri Lansia Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Lhokseumawe, Anak Histeris

Viral! Pemuda Asal Aceh Bakar dan Robek Bendera Merah Putih 

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:31:00 WIB
Viral! Pemuda Asal Aceh Bakar dan Robek Bendera Merah Putih 
Ilustrasi bendera merah putih (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang pemuda yang diduga membakar dan merobek bendera merah putih. Aksi itu direkam dan disebar ke media sosial hingga viral.

"Pelaku berinisial RA (21) warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (26/8/2022).

Winardy menambahkan, penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.

Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerah tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Republik Indonesia," kata dia.

Lebih lanjut Winardy mengatakan, kasus ini berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut. Di lantai dua tersebut, RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," kata Kombes Pol Winardy.

Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih. Kemudian, merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut