get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Mobil Terjun ke Laut di Ulee Lheue Banda Aceh, Warga Berenang Selamatkan Pengemudi

Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Qanun Keuangan Syariah untuk Berantas Rentenir

Minggu, 21 November 2021 - 08:10:00 WIB
Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Qanun Keuangan Syariah untuk Berantas Rentenir
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menerima penghargaan apresiasi Indonesia Visionary Leader (IVL) dari MNC Portal Indonesia (MPI). (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BANDA ACEH, iNews.id - Wali Kota Banda Aceh. Aminullah, menerbitkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah untuk memberantas rentenir. Umat Islam harus menjalankan muamalah sesuai syariah.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah membantu pemerintah untuk memberantas rentenir di ibu kota Provinsi Aceh. Selain itu sesuai dengan visi misi pemerintahannya yakni Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

"Namun kami menyadari Qanun Aceh tentang pokok syariat Islam ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Karena itu kami berinisiatif dalam melahirkan Qanun LKS," kata Aminullah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu (20/11/2021).

Aminullah menyampaikan, Qanun LKS itu mewajibkan konversi setiap lembaga keuangan konvensional menjadi LKS, bertujuan mewujudkan kegiatan ekonomi Aceh secara Islam.

Kemudian, dia melihat mayoritas lembaga keuangan di Aceh masih menerapkan sistem konvensional baik perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, leasing, koperasi, bahkan lembaga BUMG (badan usaha milik gampong).

Padahal, kata Aminullah, Pemerintah Kota Banda Aceh sedang berupaya membuat segala bentuk kegiatan ekonomi dengan sistem syariah, baik berupa perbankan, dan lembaga keuangan lainnya.

Aminullah mengungkapkan, dengan adanya Qanun LKS itu kemudian dirinya mengembangkan literatur keuangan syariah dengan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah (PT LKMS) Mahirah Muamalah Syariah.

"Tujuan LKMS yaitu untuk membumihanguskan praktik rentenir agar mampu melepaskan masyarakat dari jeratan tengkulak yang mengisap darah pelaku usaha kecil, dan dapat memajukan UMKM," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut