BANDA ACEH, iNews.id - Ketua Komisi V Bidang esehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani mengatakan DPRA mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata M Rizal Falevi Kirani, Rabu (24/8/2022).
Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsAceh di Google News