BANDA ACEH, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh menetapkan biaya sebesar Rp14 juta untuk satu orang dewasa, sementara untuk anak-anak dikenakan tarif sebesar Rp7 juta.
Pelaku bernama Husson Bakhtiar (70), berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp3,3 miliar. Saat ini, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie sedang berupaya mengejar tiga pelaku penyelundupan manusia lainnya yang masih berstatus buron.
Kepala Kepolisian Resor Pidie, AKBP Imam Asfali, menyatakan bahwa tersangka Husson Bakhtiar diduga menggunakan kapal kayu untuk membawa ratusan etnis Rohingya dari Myanmar ke perairan Aceh.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNewsAceh di Google News